Berantas Trafiking dengan Pembentukan Satgas Terpadu

Berantas Trafiking dengan Pembentukan Satgas Terpadu

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 15:39 WIB
Jakarta - Pemerintah membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas trafficking. Pembentukan satgas ini dilakukan terkait pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2006."Pembentukan satgas ini sebagai upaya pencegahan TKI ilegal, sekaligus upaya meminimalisasi kasus-kasus TKI di luar negeri," kata Menakertrans Erman Suparno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/8/2007).Menurut dia, satgas ini nantinya akan melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi."Satgas ini terdiri dari departemen terkait, Deplu, Depdiknas, Depnaker, Polri dan departemen terkait lainnya," ujar dia.Di luar negeri, kata dia, saat ini terdapat 4 juta TKI yang terdaftar dan bekerja di sektor informal. "Nah satgas ini mempersiapkan perlindungan terhadap para TKI itu, tapi mengenai SOP-nya (standard operational procedure) masih kita bicarakan lebih lanjut," ujar dia.Dia juga menjelaskan, banyaknya pengiriman TKI ilegal seperti di Suriah terjadi karena banyaknya PJTKI yang nakal. Dari penelusuran diketahui, para TKI ilegal di negara tersebut diberangkatkan oleh PJTKI.Sedangkan pengiriman pelajar ke Malaysia untuk magang melibatkan satu PJTKI yang sudah dibekukan izinnya."Satgas ini penting, karena itu organisasi dan mekanisme akan dibuat sesegera mungkin dan tanggung jawab TKI ini secara bersama, institusi yang terkait," ujar dia. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads