RUU KY Terganjal RUU Politik

KY Genap 2 Tahun

RUU KY Terganjal RUU Politik

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 15:33 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendapatkan kado yang tidak sesuai harapan di hari jadinya yang kedua. Revisi UU KY tidak dapat diselesaikan DPR pada tahun 2007 sebagaimana diharapkan selama ini."Tidak bisa serta merta selesai, kami akan menyelesaikan UU Politik, baru UU KY pada 2008 nanti," ujar anggota Komisi III DPR, Agun Gunandjar, saat menghadiri perayaan ultah kedua KY di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta (2/8/2007).Menurut Agun, revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang KY tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007. Namun pihaknya masih harus menyelesaikan UU Paket Politik yang sama pentingnya.Agun menjelaskan, revisi UU KY yang diajukan harus sejalan dengan revisi UU lainnya, yakni UU MA, UU MK, dan UU Kekuasaan Kehakiman."Ini agar fungsi pengawasan KY tidak bertentangan lagi dengan kewenangan MA dan MK," jelas politisi Golkar ini.Mendengar pernyataan tersebut, Ketua KY Busyro Muqoddas menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya revisi UU KY ini kepada DPR.Menurutnya, DPR pun tidak bermasalah dengan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas itu."Kami mengundang Komisi III ke sini karena ada kepentingan, dan ternyata dia datang. Itu berarti sinyal revisi UU KY tidak bermasalah," kilah Busyro.Revisi UU KY diajukan karena kewenangan KY pada UU Nomor 2 Tahun 2004 telah dipangkas oleh MK. KY pun berkeinginan agar kewenangan untuk memeriksa hakim dapat diperoleh kembali melalui RUU yang diajukan. (anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads