Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak 8 fraksi di Komisi XIII DPR RI menyepakati hal itu.
Rapat dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej hingga Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Mulanya, Ketua Panja RUU tentang Ekstradisi, Andreas Pareira, menyampaikan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Ia menyebut ada 22 DIM, di mana 12 DIM ditetapkan sesuai rumusan awal, sementara 10 DIM mengalami perubahan.
"Terhadap usulan perubahan dimaksud, Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke rumusan draf RUU untuk disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu bersama Komisi XIII DPR," ucap Hugo dalam rakat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).
Masing-masing fraksi lantas menyepakati hasil Panja. Sebanyak 8 fraksi setuju RUU ini dibawa ke paripurna.
"Kita sudah mendengarkan 8 fraksi menyatakan setuju dan dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai degan prosedur peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menyetujui," ujar Willy.
"Maka hal tersebut di atas untuk segera kita bawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI utk disetujui menjadi UU. Saya ingin menanyakan, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada dapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Willy yang diiringi dengan ketukan palu tanda persetujuan.
(dwr/jbr)