Legislator PKB Setuju Strobo Dibatasi: Bisa Mencelakakan Orang Lain

Legislator PKB Setuju Strobo Dibatasi: Bisa Mencelakakan Orang Lain

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 19:05 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid menyampaikan hasil rapat pleno DPP PKB. Jazilul menyebut rapat pleno yang berlangsung beberapa jam lalu itu menghormati tawaran NasDem untuk berkoalisi, Jumat (1/9/2023).
Jazilul Fawaid (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, menyoroti aturan Kakorlantas Polri yang membatasi penggunaan sirene hingga strobo untuk pengawalan pejabat. Jazilul mendukung pembatasan itu yang mesti dijalankan dengan baik.

"Tentu kita perlu ya mengatur lalu lintas. Saya pikir bukan hanya strobo. Kegiatan-kegiatan lalu lintas yang menjaga ketertiban perlu terus ditingkatkan. Kami setuju untuk membatasi strobo membatasi penggunaannya yang mungkin ya, bisa mencelakakan yang lain. Jadi bagus segera jalankan saja," kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).

Jazilul kemudian menyorot kehadiran pak ogah atau tukang parkir liar. Ia juga meminta agar pak ogah dan tukang parkir liar ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu masyarakat kan sekarang kritis semuanya. Bisa melaporkan bisa juga membantu polisi lalu lintas. Termasuk juga saya pikir pak ogah-pak ogah yang di pinggir jalan sering kali membuat macet juga saya kira perlu," kata Jazilul.

"Kenapa orang menggunakan strobo itu kan karena salah satunya untuk menghindari kemacetan itu. Kalau nggak macet di Jakarta, nggak ada orang pakai strobo," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya mengedepankan humanisme sesuai dengan program Polantas Menyapa yang digagasnya.

"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Simak juga Video TNI Bakal Tertibkan Anggota yang Pakai Sirene-Strobo: Mancing Emosi

Halaman 2 dari 2
(dwr/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads