Ba'asyir Minta Sidang Densus 88 Tidak Ngaret Lagi
Kamis, 02 Agu 2007 14:50 WIB
Jakarta - Ustad Abu Bakar Ba'asyir meminta majelis hakim PN Jaksel agar memulai persidangan tidak terlalu siang. Padahal Ba'asyir beserta tim advokasi korban penangkapan Densus 88 sudah sejak pukul 09.30 WIB ngendon di PN Jaksel."Kami sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB sudah sampai di sini karena janjinya sidang mulai pagi, tahu-tahu mundurnya lama. Terus terang ada perasaan di antara kami yang kurang enak," kata Ba'asyir dalam persidangan gugatan class action pembubaran Densus 88 antiteror di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2007).Ba'asyir meminta hakim tegas menentukan waktu mulainya persidangan. "Kami minta ketegasan hakim sidang nanti mulainya jam berapa. Saya minta tidak supaya tidak terlalu lama. Kalau habis zuhur, ya ba'da zuhur," imbuhnya.Menanggapi pernyatan itu, ketua majelis hakim Wahjono mengatakan, dirinya tidak bisa memastikan dimulainya sidang. Memang dalam peraturan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB."Siapa yang duluan, kita dahulukan. Saya tidak dapat memastikan secara tepat sidang mulai jam berapa. Insya Allah sidang berikutnya tidak akan lama," tandasnya.Dalam sidang kali ini agendanya adalah jawaban atas tanggapan tergugat. Kuasa hukum penggugat, Achmad Michdan, menegaskan, penggugat bertindak atas nama pribadi dan mewakili korban dalam 2 kategori."Dalam persamaan penderitaan akibat rekayasa proses penangkapan secara sewenang-senang dan persamaan penderitaan akibat penyiksaan. Penderitaan yang dialami korban diakibatkan tindakan Densus 88 Antiteror," ujarnya.Pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menerima gugatannya dan menyatakan pemeriksaan substansi perkara dilanjutkan. Michdan menjelaskan dalam gugatan ini mereka tidak menuntut ganti rugi berupa uang tetapi meminta tuntutan permintaan maaf pada penggugat, penutupan serta pembubaran lembaga atas kerusakan yang timbul."Penggugat lebih cenderung mengenyampingkan tuntutan uang dan lebih mengedepankan pembubaran lembaga sebagai langkah pencegahan agar tidak ada jatuh korban rekayasa dalam penangkapan," katanya.Sidang akan dilanjutkan pada 9 Agustus 2007 dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
(gah/sss)











































