Oknum TNI Letda FA memukul seorang pengemudi ojek online (ojol) T di Pontianak. Imparsial mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta agar Letda FA diadili di peradilan umum.
"Kami menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam terhadap para korban dalam peristiwa di atas, sekaligus mengecam keras atas berulangnya peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum anggota TNI," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Dia menilai peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Menurut dia, tindakan kekerasan ini bertentangan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Imparsial melihat pola berulang keterlibatan oknum TNI dalam tindakan kekerasan. Hal ini menjadi alarm serius mekanisme pengawasan di tubuh TNI.
"Imparsial memandang bahwa adanya pola yang berulang terkait keterlibatan oknum TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas. Keberulangan ini jelas merupakan alarm serius yang menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI serta belum tuntasnya agenda reformasi TNI," jelasnya.
"TNI harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan budaya kekerasan yang masih melibatkan anggotanya," lanjutnya.
Imparsial meminta agar kasus ini diusut tuntas. Pihaknya mendorong agar tak ada perlindungan terhadap pelaku.
"Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan hingga tuntas tanpa adanya perlindungan institusional," tegasnya.
Imparsial pun mengingatkan soal pentingnya revisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, aturan tersebut dinilai masih memberikan kewenangan bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Imparsial pun mendesak agar anggota TNI terlibat dalam tindak kekerasan diadili di sistem peradilan umum. Semata-mata untuk menjamin keterbukaan dan penghormatan terhadap korban.
"Imparsial mendesak memproses anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban," tegasnya.
(rdp/imk)