70 Dus Pasta Gigi Larang Edar Dimusnahkan di Semarang

70 Dus Pasta Gigi Larang Edar Dimusnahkan di Semarang

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 14:27 WIB
Semarang - BPOM Semarang merazia distributor dan menemukan 70 dus pasta gigi asal Cina merek Maxam. Pasta gigi yang dilarang beredar itu pun dimusnahkan.Pasta gigi yang diketahui mengandung diethylene glycol itu didapatkan dari distributor di Jl MT Haryono 185 Semarang, Jawa Tengah. Distributor ini memasok untuk wilayah Semarang dan sekitarnya."Berdasar pemeriksaan laboratorium, diethylene glycol itu dapat menyebabkan keracunan. Ia dimasukkan ke pasta gigi sebagai pelarut rasa," kata Kepala BPOM Semarang, Maringan Silitonga, di kantornya, Kamis (2/8/2007).Maringan mengatakan, saat ini ada dua pasta gigi bermerek Maxam. Satu buatan Cina, satu lagi buatan Indonesia (PT Maspion)."Yang buatan Cina itu ilegal. Importir yang ditunjuk BPOM ternyata berbeda. Terlebih, ternyata, barangnya juga berbahaya," jelasnya.Maringan menjelaskan, pihaknya masih menelusuri distributor atau toko yang masih mendistribusikan atau menjual barang serupa. Namun hingga kini, BPOM hanya menemukan satu distributor.Sementara, pemilik distributor yang enggan disebut namanya, mengaku sama sekali tidak tahu bahwa barang yang dijualnya termasuk barang berbahaya. "Barang yang disita BPOM itu stok. Sebelumnya, barang itu sudah beredar," katanya.Sebanyak 70 dus pasta gigi yang disita BPOM dibawa ke TPA Pondok Raden Saleh. Di kawasan perbatasan Semarang-Demak itu, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads