Demo Buruh Bubar, Lalin Depan DPR Kembali Normal

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 15:46 WIB
Demo buruh di DPR bubar. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Demo buruh di depan DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, membubarkan diri. Lalu lintas kendaraan kembali normal.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (22/9/2025), massa buruh bubar sekitar pukul 15.05 WIB. Sebelum bubar, mereka sempat berselawat dengan polisi di lokasi.

Massa buruh kemudian mendengarkan pernyataan Presiden KSPSI soal pertemuan dengan perwakilan DPR RI. Setelah itu mereka bernyanyi dan berjoget bersama di depan mobil komando.

Tak lama berselang, mobil komando meninggalkan titik aksi. Kemudian bus-bus datang ke depan gerbang DPR. Massa buruh satu per satu menumpangi bus untuk meninggalkan lokasi.

Polisi yang bertugas ikut mengatur lalu lintas. Setelah mereka bubar, lalu lintas di Jalan Gatot Subroto kembali lancar.

Suasana depan DPR pukul 15.48 WIB. (Taufiq/detikcom)

Tuntutan Massa Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan tuntunan yang digaungkan adalah mendukung Polri menegakkan hukum, mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menolak kebijakan upah murah, menghapus sistem outsourcing, dan menegakkan supremasi sipil.

Andi Gani menegaskan pihaknya juga menegaskan dukungan terhadap Polri untuk semakin profesional, transparan, dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Andi Gani menolak reformasi kepolisian disusupi kepentingan apa pun.

"Karena soal pimpinan Polri merupakan hak prerogatif presiden yang tidak boleh diintervensi siapa pun," ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan sikap KSPSI dan KSPI secara mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto untuk terus melaksanakan program-program yang berpihak kepada rakyat Indonesia. Dia mengaku pimpinan DPR akan menerima delegasi buruh dalam aksi hari ini.

Simak Video 'Perwakilan Buruh Temui Puan, Curhat soal RUU Ketenagakerjaan':




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork