Habiburokhman Beri Penghargaan ke Aipda Marsidon di Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 15:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penghargaan kepada Aipda Marsidon. (Andika/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mewakili pemberian penghargaan kepada Aipda Marsidon Debataraja. Penghargaan itu diberikan atas dedikasi Aipda Marsidon sebagai Polantas berdedikasi.

Pemberian penghargaan dilakukan dalam acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Aipda Marsidon menerima penghargaan itu dari Habiburokhman.

Habiburokhman dan Aipda Marsidon terlihat saling berjabat tangan. Aipda Marsidon pun tampak tersenyum.

Hadir dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Menhub Dudy Purwagandhi, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Irjen Aan Suhanan, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, dan plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Hadir pula para pejabat utama Mabes Polri, komunitas pengemudi ojek online (ojol), dan masyarakat.

Sebagai informasi, Aipda Marsidon Debataraja menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) dan terluka di bagian dada. Insiden itu terjadi saat Marsidon sedang mengantar korban kecelakaan lalu lintas ke RSUD Wamena, Jayawijaya, Papua.

Aipda Marsidon, yang ditemani rekannya, Aipda Bakri Sidikun, saat itu mengantar korban kecelakaan dari Jalan JB Wenas pada Rabu (28/5), pukul 19.14 WIT. Saat hendak kembali ke Polres, pengendara motor tiba-tiba muncul melepaskan tembakan ke arah Marsidon.

Tembakan tersebut menyebabkan Marsidon menderita luka tembak hingga langsung dilarikan ke dalam RSUD Wamena. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 4 selongsong peluru kaliber 5,56 mm.



Simak Video "Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja"

(haf/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork