PAN Tarik Dukungan, Amandemen UUD Terancam Gagal
Kamis, 02 Agu 2007 12:41 WIB
Jakarta - Akibat penarikan dukungan oleh PAN, amandemen UUD 1945 terutama pasal 22D tentang kewenangan DPD terancam gagal. Namun PAN berjanji untuk mengusulkan tambahan kewenangan DPD dalam revisi UU Susduk."Kalau kurang, tentu pimpinan MPR tidak melanjutkan ke sidang majelis, karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua MPR asal PAN AM Fatwa di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2007).Menurut Fatwa, meski usulan DPD kali ini banyak tantangan, namun ia apresiatif dengan upaya DPD untuk mengenalkan lembaga tersebut secara kontinu kepada masyarakat."DPD sudah sangat berjasa untuk mengenalkan lembaga ini ke masyarakat luas. Karena semua itu butuh proses," kata Wakil Ketua Majelis Penasihat Partai (MPP) PAN ini.Saat ditanya alasan PAN menarik dukungan tesebut, menurut Fatwa, keputusan itu adalah hasil rapat DPP. Namun kompensasinya, PAN akan mendorong dalam revisi UU Susduk untuk memberi kewenangan DPD yang lebih luas, bukan melalui amandemen."Saya sudah diberi tahu itu hasil rapat DPP PAN. Komitmen PAN akan mengajak fraksi-fraksi lain untuk meningkatkan kewenangan DPD melalui revisi UU Susduk," tandasnya.Syarat minimal untuk melajutkan usulan DPD untuk mengamandemen pasal 22D UUD 1945 bisa ditindaklanjuti jika didukung oleh minimal 1/3 anggota MPR, yaitu 226 orang.
(anw/sss)











































