Polisi Tangkap 8 Orang Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari di Medan

Polisi Tangkap 8 Orang Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari di Medan

Finta Rahyuni - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 12:06 WIB
Para pelaku perdagangan bayi yang diamankan Polda Sumut. (dok. Polda Sumut)
Para pelaku perdagangan bayi yang diamankan Polda Sumut. (dok. Polda Sumut)
Jakarta -

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap 8 pelaku dari kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025). Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

"Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang," kata Siti dilansir detikSumut, Senin (22/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menjelaskan bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 di antaranya wanita.

ADVERTISEMENT

"Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura':

(eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads