Rapat RKUHAP, Wamen HAM Usul Izin Sadap-Larangan Penahanan di Kantor Penyidik

Adrial akbar - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 11:33 WIB
Komisi III DPR rapat RKUHAP (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian HAM untuk meminta masukan terkait RUU KUHAP. KemenHAM memberikan 10 poin rekomendasi.

Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/9/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. Rapat juga dihadiri Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

Ia mulanya memberi masukan soal penangkapan. Ia mengusulkan agar syaratnya diperjelas dalam RKUHAP.

"KUHAP hanya mensyaratkan cukup alasan tanpa standar jelas, sehingga terlalu umum. Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam," kata Mugiyanto.

Kemudian syarat penahanan praperadilan yang direkomendasikan agar adanya alternatif seperti wajib lapor dan lainnya. Ketiga, alasan penahanan di RKUHAP yang terlalu umum agar dibuat lebih spesifik.

"Ini (alasan penahanan) persoalannya ada di Pasal 22 yang penyebutan alasan yang abstrak atau generik. Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dapat diverifikasi," tuturnya.



Simak Video "Video: DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja"


(ial/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork