Gugatan Perdata Goro Tommy Soeharto Akan Dilimpahkan
Kamis, 02 Agu 2007 11:53 WIB
Jakarta - Dari 4 draf gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto, kasus Goro dinilai paling lengkap berkasnya. Kasus perdata Pangeran Cendana ini akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum 22 Agustus 2007.4 Gugatan perdata putra bungsu mantan presiden Soeharto ini adalah kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Timor Putra Nasional, PT Sempati Air dan PT Goro Batara Sakti."Tetapi yang paling enak, yang bahannya paling lengkap itu Goro sudah sampai pada putusan PK," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda di Kejagung, Jalan Sutan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2007).Menurut dia, kasus Goro menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 95 miliar. "Kita bisa menuntut immateril dan bunganya," ujarnya.Yoseph mengatakan gugatan akan diajukan sebelum 22 Agustus. "Kalau tidak, pengadilan Guernsey, Inggris, akan menyabut perpanjangan pembekuan karena dianggap tidak patuh pada perintah hakim," kata Yoseph.
(aan/nrl)