GBK Tak Izinkan Fauzi & Adang Kampanye, KPUD Berang

GBK Tak Izinkan Fauzi & Adang Kampanye, KPUD Berang

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 10:29 WIB
Jakarta - Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) tidak mengizinkan Fauzi Bowo-Prijanto dan Adang Daradjatun-Dani Anwar menggunakan tempatnya untuk berkampanye. KPU DKI pun kesal dan akan melaporkan GBK ke Polda Metro Jaya.Sedianya, Fauzi-Prijanto berkampanye di GBK pada 2 Agustus 2007. Kemudian pada 3 Agustus giliran Adang-Dani.Kedua tanggal tersebut merupakan kampanye terbuka tingkat provinsi yang memungkinkan pengerahan massa besar-besaran."Kita anggap GBK menghalang-halangi, itu melanggar pasal 116 ayat 5 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu masuk perbuatan pidana," kata Kepala Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta M Taufik kepada detikcom, Kamis (2/8/2007).Taufik mengaku belum tahu alasan penolakan dari pengelola GBK. Namun apabila penolakan tersebut karena takut rumput stadion rusak, menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan."Kan nanti akan ada perjanjian dengan penyewa. Soal itu akan diatur," katanya.Oleh karena itu, Taufik akan melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. "Nanti saya sama teman penasihat hukum akan langsung ke Polda pukul 12.00 WIB untuk melapor," terangnya.Lantaran GBK tak memberikan izin, KPUD memberikan alternatif tempat di PRJ Kemayoran atau Lapangan Banteng. Fauzi-Prijanto memilih PRJ, Kemayoran. Sedangkan Adang-Dani belum ada keputusan. (gah/sss)


Berita Terkait