Kasus Korupsi Kuota Haji: Terungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Adrial akbar - detikNews
Minggu, 21 Sep 2025 13:17 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengungkap dugaan ada oknum Kemenag yang meminta 'uang percepatan' kepada agen travel haji.

Uang percepatan itu diduga dimintakan oleh oknum Kemenag dengan tawaran jemaah para agen travel haji dapat berangkat di tahun yang sama menggunakan jatah kuota haji khusus tambahan. Padahal pada praktiknya, haji khusus masih ada antrean beberapa tahun.

Salah satu pihak yang ditawari dan diminta uang percepatan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Uang yang dimintakan mulai dari USD 2.400 per jemaah. Khalid bersama para jemaahnya pun berhasil berangkat haji dengan menggunakan skema tersebut, yaitu bisa berangkat di tahun yang sama.

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Nilai permintaan uang percepatan itu beragam tiap travel dan bisa mencapai USD 7.000 per kuota. Tiap travel juga mencari keuntungan lagi dengan cara meminta lebih dari nilai yang diminta tersebut.

"Itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan. Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel," sebutnya.

Beberapa waktu setelah musim haji 2024 selesai, oknum Kemenag itu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya diminta kepada Ustaz Khalid usai adanya panitia khusus (pansus) haji di DPR. Oknum itu mengembalikan uang karena takut. Uang yang dikembalikan ke Khalid itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep.




(ial/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork