Polisi masih menyelidiki kecelakaan mobil SUV yang dikendarai remaja 15 tahun yang menewaskan satu pengendara motor di Simpang The Icon, Kabupaten Tangerang. Karena pengemudinya masih di bawah umur, polisi menjelaskan mekanisme penyelidikan kasusnya.
"Jadi kemarin kita sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan sudah ambil bukti CCTV-nya. Kita masih dalam proses penyelidikan karena driver (mobil) anak di bawah umur," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Danny Sutarman, Sabtu (20/9/2025).
"Jadi ketika kita menetapkan tersangka anak di bawah umur, tidak serta-merta, harus ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), dan harus ada ketentuan pasal anak di bawah umur," lanjutnya.
Saat ini, status remaja tersebut masih sebagai saksi. Namun, Danny mengatakan untuk SPDP-nya sudah dikirimkan kepada kejaksaan sebagai langkah berjalannya penyelidikan.
"Jadi saat ini memang status si pengemudi masih sebagai saksi. Sambil berjalan, kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan," ungkapnya.
Pihaknya juga akan memanggil kembali remaja tersebut guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Remaja tersebut nanti akan didampingi oleh walinya.
"Nanti hari Selasa kita akan panggil driver. Karena anak di bawah umur, dia harus didampingi oleh walinya. Dia bisa memilih antara ayah atau ibunya," tuturnya.
Remaja tersebut sempat menjalani pemeriksaan usai kecelakaan maut itu terjadi. Namun saat ini, sudah kembali ke rumah setelah 1x24 jam.
"Sudah kita kembalikan, 1x24 jam kemarin kita lakukan pemeriksaan. Saat ini sudah kita kembalikan ke rumah, karena kita tidak bisa menahan untuk anak di bawah 17 tahun," sebutnya.
(rdh/zap)