Pelaku pencurian sebuah kamar kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), W (45), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap usai polisi dan korban mengecek lokasi tabletnya yang dicuri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pelapor, Yohanes Galbino (26) menelepon ke hotline 110. Saat itu, pelapor mengaku barang-barangnya hilang di dalam kamar kos diduga telah dicuri.
"Pelapor, YG (26), melaporkan kehilangan barang-barang berupa laptop, tablet, handphone, dan tas dengan total kerugian mencapai Rp 20,2 juta," kata Susatyo kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Metro Tanah Abang. Hasilnya, pelaku pun berhasil ditangkap usai dilakukan pengecekan melalui aplikasi pencarian perangkat.
Sementara Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dia menjelaskan korban menyadari barang-barangnya telah dicuri setelah mengecek lewat aplikasi pencarian perangkat dan tabletnya berada di Cipondoh, Tangerang.
"Berawal pada hari Kamis, (18/09) sekira pukul 21.00 WIB, sepulang kerja pelapor mendapati pintu kamar kost sudah tidak terkunci (gembok hilang). Lalu Pelapor masuk kamar mendapati gembok ada di atas kasur dan barang-barangnya hilang. Dan sesuai dengan aplikasi pencarian, ternyata tablet miliknya berada di lokasi Cipondoh, Tangerang," jelas Haris.
Dia mengatakan petugas opsnal Polsek Metro Tanah Abang bersama korban pun langsung menuju titik koordinat dari perangkat tersebut. Setibanya di lokasi, petugas pun mendapati terduga pelaku pencurian, W, bersama barang bukti tablet milik korban.
"Menemui terlapor W dan menyita barang bukti tas, tablet, ponsel dan uang Rp 105 ribu," ungkap Haris.
Dari hasil pendalaman, barang sitaan berupa uang tunai Rp 105 ribu tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan laptop korban yang dilakukan oleh terduga pelaku W kepada terduga pelaku R. W menjual laptop korban kepada W seharga Rp 600 ribu.
"(Uang Rp 105 ribu) sisa dari hasil penjualan laptop yang dibeli oleh saudara R seharga Rp 600," ujarnya.
Dari Cipondoh, Tangerang, polisi pun langsung bergegas menuju Tomang, Jakarta Barat, lokasi R berada. Di sana, polisi pun berhasil menemukan tablet milik korban yang masih berada di tangan R.
"Kedua tersangka, W (45) dan R (31), saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Lihat juga Video: Polisi Ringkus 'Ninja' Pencuri Tabungan Siswa hingga Gas!