PAN Cabut Dukungan terhadap Usulan Amandemen UUD 45

PAN Cabut Dukungan terhadap Usulan Amandemen UUD 45

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 07:08 WIB
Jakarta - Satu persatu partai politik (parpol) mencabut dukungannya terhadap usulan amandemen UUD 45. Setelah PDIP, Golkar, PPP, dan Partai Demokrat, kali ini giliran PAN mencabut dukungan terhadap usulan amandemen yang dimotori Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu. Dengan mundurnya PAN, maka pendukung usulan amandemen UUD 45 itu semakin kecil. PAN memutuskan mencabut dukungan setelah membahasnya dalam rapat harian DPP PAN 25 Juli 2007. Demikian dokumen yang didapatkan detikcom, Kamis (2/8/2007). Ada dua dokumen resmi yang didapatkan detikcom. Satu dokumen mengenai surat pencabutan dukungan dari Fraksi PAN MPR yang ditandatangani Ketua FPAN MPR Patrialis Akbar dan Wakil Sekretaris M Yasin Kara. Surat bernomor 03-040/K/FPAN MPR/VII/2007 ini ditujukan kepada semua anggota FPAN. Dokumen lainnya, instruksi pencabutan dukungan bagi anggota FPAN atas usulan amandemen UUD 45 dari DPP PAN. Surat bertanggal 26 Juli 2007 bernomor PAN/A/KU-SJ/166/VII/2007 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir dan Sekjen Zulkifli Hasan. Anggota FPAN Dideadline 3 Agustus Dalam surat DPP PAN, para anggota FPAN yang ikut menandatangani amandemen UUD 45 diminta untuk mencabut kembali dukungannya. Mereka diberi deadline hingga 3 Agustus 2007. Surat ini bertuliskan sebagai berikut, "Menyikapi rencana amandemen UUD 45 yang dimotori DPD, berdasarkan keputusan rapat harian DPP PAN tanggal 25 Juli 2007, DPP PAN menginstruksikan kepada saudara-saudaraku anggota MPR RI Fraksi PAN yang telah terlanjur memberikan dukungan usulan amandemen UUD 45 harus mencabut kembali paling lambat tanggal 3 Agustus 2007 sudah diserahkan pada Fraksi PAN MPR RI". Sementara surat yang diterbitkan Fraksi PAN MPR RI berisi konten yang hampir mirip, meski agak berbeda. Dalam suratnya, pimpinan FPAN MPR meminta semua anggotanya yang telah menandatangani dukungan, untuk mencabut dukungannya. Namun, FPAN memberikan dukungan terhadap penguatan DPD RI dalam Susduk MPR, DPD, dan DPRD. (asy/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads