Merespons Calon Independen, DPR Putuskan Merevisi UU Pemda

Merespons Calon Independen, DPR Putuskan Merevisi UU Pemda

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2007 17:19 WIB
Jakarta - Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akhirnya memutuskan merevisi terbatas UU nomor 32/2004 mengenai Pemda sebagai hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang kepada calon independen dalam Pilkada. Selama proses revisi terbatas UU ini, DPR menilai Pilkada yang digelar saat itu tetap menggunakan UU yang lama. "Apabila Pilkada sekarang berlangsung, harus tetap sesuai dengan jadwal, dengan menggunakan aturan-aturan yang lama," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan seusai memimpin rapat konsultasi di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/8/2007). Menurut dia, dalam rapat konsultasi ini, memang berkembang tiga opsi untuk menindaklanjuti keputusan MK itu. Opsi pertama, pemerintah segera membentuk Perpu dengan alasan kegentingan. Opsi kedua, DPR melakukan revisi terbatas khusus pasal 56 dan 59 serta beberapa ayat yang terkait. Opsi ketiga, KPU menyusun dan menetapkan tata cara Pilkada sesuai dengan pasal 68 ayat 1 UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun dari tiga opsi itu, opsi melakukan revisi UU Pemda secara terbatas yang dipilih oleh mayoritas fraksi-fraksi. Alasannya, langkah ini cukup kuat sebagai payung hukum bagi calon independen dalam keikutsertaannya di Pilkada. "Kalau dengan revisi terbatas, ruang dialog akan semakin luas. Kalau Perpu, tidak ada ruang dialog publik dan cenderung searah. Sementara KPU tidak bisa membuat UU yang mengikat. Karena itu, DPR mengambil inisiatif memilih revisi terbatas," jelas Agung. Menurut Agung, saat ini keputusan DPR itu akan dijadikan usul inisiatif dewan untuk segera membahas revisi itu. Dia berharap sebelum akhir 2007, revisi terbatas sudah selesai dilakukan. Namun demikian, Agung menegaskan, agar langkah DPR ini paralel dengan langkah pemerintah, DPR juga mengusulkan melakukan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah untuk membahas keputusan MK itu. Diharapkan rapat konsultasi bisa digelar di masa reses kali ini. "Kalau kita siap, tergantung pihak pemerintah," ujar politisi dari Golkar ini. (asy/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads