Vonis Eks Dirut Indofarma Diperberat Jadi 13 Tahun Bui-Ganti Rugi Rp 222 M

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 16:30 WIB
Ilustrasi hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat kesehatan. Vonis Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Perkara banding Arief diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 5 bulan kurungan," kata hakim seperti dikutip, Jumat (19/9/2025).

Hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti Rp 222.793.909.733 (Rp 222,7 miliar). Jika tak dibayar, hartanya akan dirampas negara.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun," ucap hakim.

Sebelumnya, Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork