YLBHI Desak KPK Selidiki Korupsi Adang dan Fauzi
Rabu, 01 Agu 2007 15:41 WIB
Jakarta -
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif menyelidiki laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan dua calon gubernur (cagub) DKI Jakarta, Adang Daradjatun dan Fauzi Bowo.KPK juga diminta tidak boleh menghentikan proses hukumnya jika salah satu cagub terpilih."Pemberantasan korupsi di DKI Jakarta harus menjadi prioritas. Kepala daerah siapa pun yang terpilih nanti, harus bersih dari praktik korupsi," kata Ketua YLBHI Patra M Zein dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2007).2 Cagub DKI, Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun, tidak lepas dari dugaan korupsi seperti yang dilaporkan masyarakat."Oleh karena itu aparat penegak hukum, kejaksaan, dan KPK, harus menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan keduanya," ujar Patra.Dari catatan YLBHI, lanjut Patra, Fauzi selama ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 1,2 hektar untuk Gedung Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan di Tanjung Barat. Dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2004 mencapai Rp 30 miliar.Kasus ini juga sempat dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri oleh elemen mahasiswa BEM Jakarta Raya, Parlemen Pemuda Indonesia, Government Against Corruption and Discrimination (GACD) beberapa waktu lalu. Bahkan oleh GACD, Fauzi juga dilaporkan terlibat penyelewengan dalam kasus iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pengadaan blangko. Sementara Adang Daradjatun pernah disebut terlibat dalam dugaan korupsi alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom) sewaktu menjabat sebagai Wakapolri, senilai Rp 602 miliar. Namun, kasus ini perkembangannya berhenti di tengah jalan"Kami pada Kamis pekan lalu juga menerima surat yang berisi tentang dokumen dugaan penyelewengan yang dilakukannya dalam kasus yang baru. Namun kami tidak tahu siapa pengirimnya," tutur Patra.Dokumen itu merupakan nota dinas yang dibuat koordinator staf ahli Kapolri. Nota itu berisi tentang dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan korupsi dalam penentuan harga di atas standar (mark up) dalam pengadaan materiil crash program tahun anggaran 1999/2000. Crash program itu diantaranya meliputi pengadaan alat dapur lapangan, alat khusus intel, pengadaan mobil Timor dan Mitsubishi, rompi anti peluru, serta senjata api. Semua pengadaan ini bertentangan dengan kebijakan dan arahan Kapolri saat itu, Jend Pol Rusman Hadi.Dalam dokumen tersebut, Adang masih menjabat sebagai asisten perencanaan dan anggaran Kapolri. Masalah tersebut hingga kini tidak pernah diselesaikan secara tuntas melalui prosedur hukum. "Hari ini kami sudah kirimkan data-data tersebut ke KPK melalui kurir," imbuh Patra.Patra meminta data-data dugaan ini jangan dikaitkan atau dipolitisir terkait pilkada DKI. "Yang penting, ini jangan dijadikan wacana politik. Tapi harus diproses secara hukum oleh KPK, karena ini belum tentu benar juga," katanya.
(nwk/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































