Polisi Tangkap Geng Pencopet Modus 'Lempar Bola' di Halte TransJ Jaksel

Polisi Tangkap Geng Pencopet Modus 'Lempar Bola' di Halte TransJ Jaksel

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 15:07 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polsek Setiabudi menangkap geng pencopet yang beroperasi di halte Transjakarta kawasan Rasuna Said, Jakarta selatan. Dua orang tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih dikejar.

Aksi pencopetan itu terjadi pada Selasa (16/9/2025). Penangkapan berawal setelah polisi menerima laporan korban yang kehilangan ponsel saat turun di Halte Rasuna Said.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Di hari yang sama, polisi dengan cepat menangkap tersangka NCI di halte Karet Sudirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan pelaku, kami menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian," ujar Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah dalam keterangannya, Jumat (19/9).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka NCI, dia mengungkap keterlibatan tiga orang rekannya, yakni DP, D, dan H. Hasil pengembangan pada Kamis (18/9), polisi menangkap tersangka DP di trotoar Jalan Jenderal Sudirman.

ADVERTISEMENT

"Untuk dua rekannya, D dan H saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan," imbuhnya.

Modus 'Lempar Bola'

Ardiansyah mengungkap modus operandi para pencopet ini dikenal dengan istilah 'lempar bola'. Istilah ini berarti pelaku utama yang bertugas sebagai eksekutor atau disebut 'pemetik' mengoper hasil curian secara estafet kepada rekan-rekannya.

"Pelaku utama, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), membuka ritsleting tas korban dari belakang, mengambil dua unit handphone, dan menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada komplotannya," jelasnya.

Para pelaku bekerja secara tim dan membagi tugas. Ada yang bertugas sebagai pemetik hingga mengoper hasil pencopetan.

"Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban, kemudian menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada anggota kelompok lainnya untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual kepada pelaku yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua orang pelaku lainnya. Kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Ditangkap! Ini Tampang Pencopet yang Pakai Id Pers Palsu di Debat Pilpres':

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads