Tim kuasa hukum dr Astra, korban dugaan penganiayaan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, memastikan perkara kliennya terus berproses di Polda Jawa Tengah (Jateng) meski ada upaya damai. Pengacara mengungkap kondisi korban.
"Kalau awalnya itu dr Astra ada luka di tangan kanannya. Jadi mungkin ketika mengangkat sesuatu agak kurang fokus. Misalnya dia mengangkat pulpen ini bergetar. Kalau sesuai dengan profesinya dia, itu kan fatal," kata kuasa hukum dr Astra, Mirzam Adli, di kantornya, Kecamatan Tembalang, Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (19/9/2025).
Mirzam menyebut, saat ini dr Astra didampingi puluhan kuasa hukum. Bahkan ia menyebut ada ribuan advokat yang ikut menyatakan dukungan moral karena menaruh atensi besar pada kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, sudah ada lima orang yang diperiksa, termasuk dr Astra sebagai saksi korban.
"Klien kami sudah menjalani BAP bersama empat saksi lain pada Rabu (17/9/2025). Pemeriksaannya cukup panjang, dari pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.
Mirzam menegaskan perkara yang dilaporkan kliennya bukan delik aduan, sehingga tidak bisa dihentikan hanya dengan perdamaian.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)