Seorang wanita berinisial FE ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta, karena melakukan penipuan. FE menjadi dokter gadungan dan memvonis pasiennya, J, mengidap HIV.
Dilansir detikJogja, Jumat (19/9/2025), Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan kasus ini terjadi pada 2024. Awalnya, J mendapat informasi ada praktik dokter FE di Sedayu, Bantul, yang mampu melakukan terapi untuk anaknya. FE saat itu disebut mengaku sebagai dokter di RSUP dr Sardjito.
"Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta," kata Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FE mengatakan kepada J bahwa anaknya mengidap mythomania atau gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong. Korban kemudian diminta membayar lagi Rp 7,5 juta.
Pada Agustus 2024, J diminta memberi jaminan pengobatan Rp 132 juta. Sedangkan pada November 2024, J diarahkan lagi untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.
"Lalu FE mengaku sudah menalangi Rp 46,95 juta. Karena itu, korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan," ucapnya.
Pada Februari 2025, FE tiba-tiba memvonis anak J mengidap HIV. Saat itu, FE menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
J mulai curiga atas diagnosis itu. Korban akhirnya mengecek ke RSUP dr Sardjito. Ternyata anaknya negatif HIV. Total kerugian korban mencapai Rp 538.950.000, termasuk satu sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/haf)