Eks Menperin AR Suhud Diminta Serahkan Sertifikat Tanah
Rabu, 01 Agu 2007 13:58 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Perindustrian AR Suhud diminta tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meyerahkan dokumen berupa sertifikat tanah yang sebelumnya secara fisik, telah disita Kejagung.Suhud, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Otorita Asahan, Sumatera Utara (Sumut)."Saya sudah minta penyidik agar sertifikat diserahkan. Karena secara fisik, kita sudah menyita aset di wilayah Sumut dan kita sudah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2007).Tanah yang sudah disita itu, lanjut Salim, seluas 56 hektar di 2 tempat di Sumut, masing-masing seluas 20 hektar dan 36 hektar. Suhud sudah diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Suhud berkapasitas sebagai dirut PT Aldevco yang merupakan pengelola Otorita Asahan.Mengenai 2 tersangka lainnya, lanjut Salim, bukan berasal dari Aldevco maupun pemerintah. Saat ini Kejagung masih berkonsentrasi pada Suhud."Bukan Aldevco dan bukan pemerintah, tapi dari Otorita Asahan. Nanti kita umumkan dalam 1 atau 2 minggu. Kita lihat dulu, sementara kita konsentrasi pada ARS," kata Salim.Dalam pengelolaan Otorita Asahan, lanjtnya, terjadi kerugian negara karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perbuatan ini berlangsung dari tahun 1988 hingga 1998. ARS merupakan Ketua Otorita Asahan. Dan dia juga mempunyai PT Aldevco. Namun, hak-hak yang harusnya milik Otorita Asahan, masuk ke PT Aldevco," ujar Salim.Hak-hak yang diselewengkan inilah, lanjut Salim, yang merugikan negara. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun masih diperhitungkan persisnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(nwk/nrl)











































