KPK Ungkap 400 Travel Dapat Kuota Haji Khusus, Aliran Dana Ditelusuri

KPK Ungkap 400 Travel Dapat Kuota Haji Khusus, Aliran Dana Ditelusuri

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 08:39 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Itu menjadi alasan KPK tidak terburu-buru menetapkan para tersangka.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa nggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menerangkan dalam kasus ini yang turut diuntungkan yakni pihak travel haji lantaran mendapat kuota haji lebih banyak dibanding jatah yang diatur Undang-Undang. Sebab menurut dia, jika mengacu pada aturan, travel atau kuota haji khusus yang tersedia hanya 1.600 yang kemudian dibagi ke 400 travel haji.

"Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya," ujar Asep.

ADVERTISEMENT

Asep menjelaskan penyidik terus menelusuri aliran uang di kasus ini. Penelusuran ini tentunya memerlukan waktu.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," sebutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

KPK juga meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi di kasus ini. KPK tengah mencari siapa juru simpan tersebut.

Simak juga Video 'Alasan Mengapa Badan Penyelenggara Haji Diubah Menjadi Kementerian Haji':

(ial/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads