Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah menyegel dua tempat parkir tak berizin alias ilegal di Jakarta Timur. Pansus DPRD DKI mendorong kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kita meminta kepada UPP (Unit Pengelola Perparkiran) Parkir, dalam hal ini, Dinas Perhubungan, untuk mengambil tindakan tegas, untuk melaporkan, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk melakukan langkah-langkah secara tegas dan terukur. Sehingga memberikan efek jera kepada operator-operator nakal," ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Jupiter mengatakan hukum harus ditegakkan. Dia mengingatkan hukum tak boleh hanya tajam ke bawah.
"Banyak masyarakat, istilahnya mereka cuma cari makan di pinggir jalan, jadi tukang parkir, itu ditangkep-tangkepin. Sementara perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin, itu jangan sampai dibiarkan," tutur Jupiter.
Jupiter menuturkan operator parkir ilegal setiap harinya bisa mendapatkan puluhan juta rupiah. Dia menegaskan parkir ilegal tak boleh dibiarkan.
"Harus kita lakukan penindakan, tidak bisa dibiarkan," jelas Jupiter.
(isa/haf)