Kementerian HAM Enggan Terburu-buru Simpulkan Ada Penghilangan Paksa

Kementerian HAM Enggan Terburu-buru Simpulkan Ada Penghilangan Paksa

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 23:31 WIB
Dirsiber Polda Metro Jaya,  Kombes Roberto GM Pasaribu (kedua dari kanan) dalam jumpa pers terkait pencarian orang hilang (Kurniawan F/detikcom)
Foto: Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Kementerian HAM mengatakan tak bisa terburu-buru menyimpulkan ada penghilangan paksa terhadap dua orang, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo, yang dilaporkan hilang usai kericuhan terjadi akhir Agustus lalu. Kementerian HAM mengungkit soal Bima dan Eko yang ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang.

"Kita nggak bisa terburu-buru menyatakan menyimpulkan itu sebagai penghilangan paksa. Misalnya dua orang tadi yang sudah ditemukan kan, kita sudah dengar bersama-sama, jauh sekali kan dari sebutan seperti itu," kata Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/9/2025).

Munafrizal mengatakan proses pencarian Reno dan Farhan terus dilakukan. Dia berharap keduanya segera ditemukan agar semua pihak bisa mengetahui apa yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang kita harus dulu menunggu dua yang lainnya, nanti setelah mudah-mudahan bisa segera ketemu, baru kita ketahui kondisinya sebenarnya. Jadi kalau sesuatu yang masih belum pasti, langsung kita simpulkan kan nanti jadinya prematur," jelas Munafrizal.

Sebelumnya, Polda Metro menemukan Bima dan Eko yang sempat dilaporkan hilang pasca kericuhan di Jakarta. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

Bima ditemukan oleh Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur. Sementara Eko ditemukan oleh tim pencarian orang hilang Polda Metro Jaya di Kalimantan Tengah.

Keduanya mengaku pergi atas keinginan sendiri. Keduanya juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads