KIPP: Pelanggaran Kampanye Kubu Fauzi 51%, Adang 49%
Rabu, 01 Agu 2007 11:32 WIB
Jakarta -
Masa kampanye Pilkada DKI sudah berlangsung 11 hari. Kedua kubu cawagub sama-sama "menabung" pelanggaran. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta menemukan pasangan Fauzi Bowo-Prijanto paling banyak melakukan pelanggaran daripada pasangan Adang Dradjatun-Dani Anwar, meski selisihnya tipis."Ada 80 pelanggaran yang kami temukan. 51 Persen dilakukan kubu Fauzi Bowo-Prijanto, sedangkan kubu Adang Daradjatun-Dani Anwar 49 persen," kata Direktur Eksekutif KIPP DKI Saryono N Indro dalam jumpa pers di Dunkin Donuts, Plaza Slipi Jaya, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2007).Saryono merinci 80 pelanggran tersebut ke dalam 8 item. Pertama, pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Kubu Adang melakukan 9 kali pelanggran, kubu Fauzi Bowo 8 kali pelanggaran.Kedua, kampanye arak-arakan, kubu Adang maupun kubu Fauzi seri, 13 kali pelanggaran. Ketiga, perusakan alat peraga kampanye, kubu Adang 3 kali, sedangkan Fauzi 2 kali. Keempat, tentang politik uang, kubu Adang 6 kali, kubu Fauzi 11 kali. Kelima, materi kampanye yang tidak etis dan mendiskreditkan calon lain, kubu Adang 3 kali, kubu Fauzi 4 kali. Keenam, penggunaan fasilitas negara, kubu Adang 1 kali, sedangkan kubu Fauzi 2 kali. Ketujuh, mobilisasi massa dari luar daerah atau antarzona, kubu Adang 3 kali, lebih banyak dari kubu Fauzi yang hanya 1 kali. Kedelapan, pawai bersama oleh KPUD, kubu Adang 1 kali, sedang kubu Fauzi nihil.Dari 8 item pelanggaran tersebut, lanjut Saryono, yang paling berat adalah politik uang. Jika terbukti pasangan calon melakukan politik uang, maka bisa didiskualifikasi. Meskipun yang melanggar menjadi pemenang dalam pilkada."Tapi sayangnya, dalam SK KPUD, yang disebut pelanggaran harus memenuhi 4 unsur. Salah satunya dilakukan oleh tim sukses yang terdaftar di KPUD. Jadi kalau terjadi politik uang dilakukan bukan oleh tim sukses yang tidak terdaftar di KPUD, tidak bisa disebut pelanggaran," sesal dia.
(nwk/nrl)










































