Lapas Kelas IIB Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel), dirazia oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil (Ditjenpas) Kalsel, sekaligus tes urine terhadap para narapidana (napi). Tujuannya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
"Kita hadir tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan lingkungan Pemasyarakatan tetap kondusif dan Warga Binaan merasa diperlakukan dengan baik," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kalsel, Isnawan, selaku pemimpin razia dan tes urine.
"Saya meminta seluruh jajaran melakukan penggeledahan dengan humanis dan sesuai standar operasional prosedur," ucap Isnawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan itu berlangsung Senin (15/9), pada enam kamar hunian laki-laki dan satu kamar hunian perempuan. Penggeledahan di Lapas Amuntai diawali dengan pemeriksaan fisik para napi, dan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian, barang pribadi, serta area sekitar blok hunian.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu kamtib, antara lain 14 buah korek api gas, satu buah senjata tajam rakitan, tujuh buah pisau cukur, 10 pak kartu remi dan domino, empat botol kaca, serta beberapa benda logam tajam lainnya. Selain razia, juga dilaksanakan tes urine secara acak terhadap lima orang narapidana, dan hasilnya seluruh sampel negatif narkotika.
Seluruh barang hasil penggeledahan tersebut didata dan selanjutnya dimusnahkan. Isnawan juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan warga binaan sekaligus memberi motivasi agar mereka aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
"Kami mendorong Warga Binaan agar terus mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti berkebun, beternak, maupun pelatihan keterampilan. Kita juga harus menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat," tutur Isnawan.
Pelaksanaan razia dan tes urine di Lapas Amuntai merupakan bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Kalsel dalam menjaga situasi kondusif dan tertib. Kegiatan tersebut merupakan wujud implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, terutama dalam memberantas peredaran narkotika dan pelaku penipuan dengan berbagai modus kejahatan di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Lihat juga Video: Cegah Peredaran Narkoba, Imipas Ingin Tempatkan Polri-TNI di Lapas