Menkeu Guyur Himbara Rp 200 T, Ketua Banggar DPR: No Issue!

Menkeu Guyur Himbara Rp 200 T, Ketua Banggar DPR: No Issue!

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 12:25 WIB
Said Abdullah: PDI Perjuangan Jatim Siapkan Evaluasi Kinerja Anggota DPRD
Said Abdullah (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara). Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai tidak ada permasalahan dari keputusan Menkeu Purbaya.

Said awalnya menjelaskan asal muasal angka Rp 200 triliun yang dikucurkan negara ke Himbara. Ia menyebut angka itu berasal dari dana saldo anggaran lebih atau dana SAL Rp 425 triliun.

"Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memindahkan SAL yang Rp 425 triliun, itu SAL ya, dana SAL ya, Rp 425 triliun ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya," kata Said kepada wartawan di depan Banggar DPR, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menjelaskan UU APBN Tahun 2025 Pasal 31 Ayat 2. Ia menyebut kebijakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Kalau Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 Ayat 2 menjelaskan, dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal, maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana SAL tersebut bisa dilakukan selain di Bank Indonesia. Ayat 2 Pasal 31," ucap dia.

Kemudian, pada Ayat 3 pasal yang sama, dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, hingga pemda.

"Yang pertama itu pinjaman kepada badan usaha milik negara, pinjaman kepada badan usaha milik daerah, kemudian kepada pemerintah daerah. Terakhir ke badan hukum yang punya tugas dalam penugasan, badan hukum berhak menerima dana SAL sesuai penugasan pemerintah dalam rangka mencapai kebijakan masyarakat. Itu landasan hukumnya," ujar dia.

Karena itu, Said memastikan tidak ada persoalan dengan keputusan Menkeu Purbaya mengucurkan Rp 200 triliun ke Himbara.

"Penempatan Rp 200 triliun itu, bagi DPR, no issue," imbuh dia.

"Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh. Clear kalau dari sisi DPR kan, landasan hukumnya ada Rp 200 triliun," lanjutnya.

Meski begitu, Said menekankan Himbara tetap perlu dibimbing oleh pemerintah dalam menyerap anggaran tersebut.

"Perlu guidance-lah. Guidance-nya apa? Melalui PMK (peraturan Menteri Keuangan). Sebab, kalau kita di-guidance-nya, kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah," tutur dia.

"Seharusnya imbauan saya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, sebagai partner, mitra, Badan Anggaran DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp 200 triliun tersebut," lanjutnya.

Simak juga Video 'Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing':

(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads