Ini Alasan Keluarga Kacab Bank Ajukan Perlindungan ke LPSK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 08:26 WIB
Boyamin Saiman (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Istri dan kedua anak kepala cabang (kacab) bank Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, mengungkap alasan kliennya mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Sebagai lawyer, saya pasti akan memberikan perlindungan maksimal kepada klien, salah satunya menempuh ke LPSK. Saya mintakan perlindungan ke LPSK," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Boyamin menyebut permintaan perlindungan ke LPSK itu bukan karena keluarga Ilham mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu. Namun hal itu sebagai antisipasi semata karena kasus Ilham berkaitan dengan sindikat pembunuhan.

"Bukan semata-mata ada ancaman, tapi untuk mitigasi, untuk antisipasi. Apalagi ini pembunuhan yang melibatkan sindikat. Itu saya harus memberikan perlindungan dalam bentuk melapor ke LPSK dan LPSK juga sudah merespons, diterima," ucapnya.

Menurut Boyamin, beberapa keluarga Ilham nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Dengan perlindungan LPSK, dia berharap keluarga Ilham yang dijadikan saksi akan merasa aman dalam memberikan kesaksian.

"Beberapa keluarga ini kan akan dijadikan saksi. Nah, kalau sudah dalam perlindungan LPSK, kan mereka bisa lebih leluasa menyampaikan apa-apa yang diketahui," ujarnya.

Sebelumnya, terkait permohonan perlindungan istri dan kedua anak Ilham Pradipta ke LPSK dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Permohonan perlindungan diajukan kemarin.

"Betul (keluarga mengajukan permohonan). Keluarga korban istri dan dua anak almarhum," kata Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (17/9).

Kacab Bank Diculik dan Dibunuh

Diketahui, Ilham Pradipta diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Penculikan Ilham ini diawali dari niat jahat tersangka Ken alias C mencuri dana dalam rekening dormant atau rekening nganggur. Namun Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi kepala cabang bank untuk bisa melakukan pencurian dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkannya.




(fas/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork