Pengacara Gunawan Kirim Surat Protes ke Menkum dan HAM
Rabu, 01 Agu 2007 00:30 WIB
Jakarta - Pemindahan terpidana mati Gunawan Santoso ke Nusa Kambangan yang dilakukan mendadak dan tanpa pemberitahuan diprotes pengacaranya Alamsyah Hanfiah. Surat protes resmi akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata."Besok akan saya kirim sendiri surat protes secara resmi kepada Menkum dan HAM," kata Alamsyah ketika dihubungi detikcom, Selasa (31/7/2007).Dituturkan Alamsyah, pemindahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan tersebut telah melanggar hak-hak Gunawan sebagai napi dan keluarganya.Padahal, imbuh Alamsyah, pada hari Senin (30/7/2007), dia sempat bertemu Gunawan. Namun tidak ada tanda-tanda ataupun informasi kliennya yang ditahan di LP Narkotika ipinang itu akan dipindahkan."Saya sempat ketemu Gunawan pada hari Senin. Kami tidak membicarakan hal ini karena tidak ada informasi apa pun. Dia juga sepertinya tidak tahu mau dipindahkan," ungkap Alamsyah.Menurut Alamsyah, pemindahan ini telah melanggar hukum dan prosedur. "Ini pelanggaran hukum. Pengcara dan keluarga tidak mendapatkan informasi soal pemindahan. Padahal polisi, hakim atau jaksa jika mau menahan membertahukan keluarga," ujarnya.Hingga kini Alamsyah mengaku belum mendapat kejelasan ke mana Gunawan dibawa. "Saya belum mendapat surat pemberitahuan apa pun dari siapa pun. Ini yang akan saya tanyakan langsung ke Menkum dan HAM," tandasnya.
(bal/bal)











































