2 Tersangka Korupsi Asabri Diperiksa 6 Agustus
Selasa, 31 Jul 2007 21:06 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai M Djaenuddin Nare menjadwalkan memeriksa 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Selasa 6 Agustus 2007. Kedua tersangka itu yakni Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan Henry Leo akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/07/2007)."Tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) SM dan pengusaha HL," kata Thomson.Selain itu, lanjut Thomson, tim penyidik hari ini telah memeriksa Direktur Utama PT Asabri Marsma Soeharsono.Seperti diketahui pada tahun 1995 hingga 1997 terjadi penyimpanganpenggunaan dana (deposito) milik PT Asabri sebesar Rp 410 miliar. Dana yang diajukan pihak lain di BNI 46 cabang Jakarta Kota ini dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan dewan komisaris PT Asabri.
(mly/bal)











































