Terjadi 4 Kasus Pidana & 1.722 Kasus Lalin dalam Pilkada DKI
Selasa, 31 Jul 2007 18:24 WIB
Jakarta - Berbagai macam pelanggaran terjadi dalam proses kampanye Pilkada DKI Jakarta. Pelakunya berasal dari kubu Adang-Dani dan Fauzi-Prijanto.Dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (31/7/2007), dan ditandatangani Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, polisi mencatat telah terjadi 4 tindak pidana, 1.722 pelanggaran lalu lintas, 4 kasus sengketa, dan 2 kasus administrasi selama kampanye 22-29 Juli 2007.4 Kasus pidana yang kini ditangani kepolisian adalah pembakaran spanduk Fauzi Bowo di Jakarta Utara. Kasus ini telah melanggar pasal 406 ayat 10 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.Kedua, penyebaran gambar Adang Daradjatun dengan wanita telanjang di Jakarta Selatan. Kasus ini melanggar pasal 30 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.Ketiga, pencurian 6 spanduk Fauzi Bowo di Jakarta Timur. Kasus ini melanggar pasal 363 KUHP subpasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun.Dan yang keempat, pencemaran nama baik atas nama Ahmad Lukman. Kasus ini melanggar pasal 30 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.Untuk pelanggaran lalu lintas, polisi sudah melakukan tindakan tilang di tempat. Sedangkan untuk kasus sengketa dan administrasi, Panwasda yang akan menindaklanjutinya.Dari keseluruhan wilayah di DKI Jakarta, pelanggaran paling banyak terjadi di Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara mencatat ada 624 pelanggaran. Rinciannya, 622 pelanggaran lalu lintas, 1 pelanggaran curi start kampanye di Fauzi Bowo Center Kelapa Gading, dan 1 pelanggaran kampanye membawa anak-anak di bawah umur oleh kelompok Fauzi Bowo.
(gah/nrl)











































