Sidang PK Terhadap Pollycarpus Digelar 9 Agustus
Selasa, 31 Jul 2007 17:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) atas terpidana pemalsu surat Pollycarpus Budihari Priyanto. Sidang perdana PK akan digelar 9 Agustus 2007."Ya, sidang akan segera dilakukan. Rencananya Kamis 9 Agustus 2007," ujar Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat Yanwitra kepada detikcom, Selasa (31/7/2007).Majelis hakim yang memimpin perkara tersebut pun telah ditunjuk. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Andriani Nurdin. Dua hakim anggotanya adalah Heru Pramono dan Iva Sudewi.Sebelumnya pada 20 Desember 2005, Polly dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Dia dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Putusan itu dipertegas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Di tingkat kasasi, MA memutuskan Polly tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Pilot Garuda itu hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun suara majelis hakim tidak bulat. Salah satu anggotanya, yakni Artidjo Alkostar, menilai Polly layak diberikan hukuman seumur hidup.
(nvt/ana)











































