Cara Cek Tarif Listrik 2025 Lewat Situs PLN

Cara Cek Tarif Listrik 2025 Lewat Situs PLN

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 10:59 WIB
Ilustrasi meteran listrik atau token listrik
Ilustrasi meteran listrik (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun)
Jakarta -

Masyarakat dapat mengecek tarif listrik 2025 secara online melalui laman resmi PLN. Info tarif listrik yang tercantum dibagi menjadi empat periode (per tiga bulan), yaitu Januari, Februari, Maret (Januari - Maret); April, Mei, Juni (April - Juni), Juli, Agustus, September (Juli - September), dan Oktober, November, Desember (Oktober - Desember).

Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Tarif Listrik 2025

Begini cara mengecek rincian tarif listrik tahun 2025.

  • Buka situs https://web.pln.co.id/
  • Klik menu "Pelanggan"
  • Lalu, pilih menu "Tarif Tenaga Listrik"
  • Gulir (scroll) hingga menemukan menu "Tariff Adjustment"
  • Pilih menu "Tariff Adjustment", klik "Selengkapnya"
  • Lalu, akan muncul info penyesuaian tarif listrik per tahun dengan masing-masing periode
  • Di tahun 2025, pilih periode bulan
  • Setelah itu, akan muncul info penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) PLN

ADVERTISEMENT

Cara Pasang Listrik Baru secara Online

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ini syarat untuk melakukan pemasangan listrik baru.

  • Kartu identitas, seperti KTP atau SIM (asli dan fotokopi);
  • Kartu keluarga (asli dan fotokopi);
  • Denah atau peta lokasi rumah;
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.

Berikut cara mengajukan permohonan pasang listrik baru secara online.

1. Lewat Aplikasi PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Sambung Baru LSP Plus"
  • Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO
  • Pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan
  • "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan cara:

  • Pilih menu "Profil"
  • Klik "Daftar Riwayat
  • Pilih Permohonan, akan" tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
  • Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan.

2. Lewat Situs PLN

  • Buka situs https://layanan.pln.co.id/
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "Pasang Baru" di kolom web korporasi PLN
  • Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi
  • Lengkapi data pelanggan dan data pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN
  • Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik "Hitung Biaya" untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
  • Simpan permohonan dan konfirmasi via email
  • Biaya penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia
  • Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.



(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads