Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta membuka pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2. Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 September 2025.
Simak informasinya.
Jadwal Pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2
Mengutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Berikut ini timeline pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2.
- 18 - 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
- 18 - 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
- 18 - 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
- 30 September - 6 Oktober 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
- 7 - 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur
Syarat Daftar KJMU 2025 Tahap 2
Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, ini syarat penerima KJMU.
1. Syarat Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Syarat Khusus
- Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Simak juga Video 'Pramono Bakal Buat LPDP Jakarta, Targetkan 100 Mahasiswa ke LN:
(kny/imk)