Publik dihebohkan dengan aturan KPU yang menyebutkan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah dokumen rahasia sehingga publik tak bisa mengeceknya. Aturan ini mendapatkan kritik dari mana-mana hingga berujung pada pembatalan.
Semula, keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.
Legislator Mengkritik
Hal ini mendapatkan respons kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus. Deddy menilai untuk pejabat publik seharusnya semuanya terbuka.
"Saya nggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara nggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," kata Deddy.
(isa/isa)