Yusril Ungkap Revisi UU Pemilu Skala Prioritas: Target Rampung 2026

Yusril Ungkap Revisi UU Pemilu Skala Prioritas: Target Rampung 2026

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 18:52 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini pemerintah sudah melakukan diskusi dan menampung masukan dari masyarakat untuk penyusunan draf.

"Memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah itu, Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan sudah mulai juga mengkaji masalah ini, walaupun belum sampai kepada satu draf yang disirkulasikan untuk kita bahas bersama-sama," ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu adalah skala prioritas. Dia berharap revisi undang-undang tersebut bisa rampung pada 2026.

"Target kita sih tahun 2026 sudah mulai selesai dan kemudian dibahas, dan segera. Ini kan masuk skala prioritas. Harapan kita bisa selesai tahun 2026," sambungnya.

ADVERTISEMENT

"Karena KPU-nya kan harus dipilih dan dilantik lebih dulu, paling tidak itu sudah setengah jalan, dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," jelas Yusril.

Dia pun memastikan akan mengkoordinasikan pembahasan tiga RUU yakni UU Pemilu, UU partai politik, dan UU MD3. Dia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar revisi terhadap tiga UU ini bisa segera dilakukan.

"Ini juga sudah ditegaskan oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu bahwa kita harus segera melakukan perubahan terhadap UU ini untuk melakukan reformasi di bidang politik khususnya," ungkap Yusril.

Dia juga menyampaikan pandangannya bahwa melalui RUU terhadap tiga undang-undang ini bisa sekaligus mereformasi DPR. Dia menilai RUU terhadap tiga undang-undang ini saling berkaitan.

"Saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR, dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri," pungkasnya.

Lihat juga Video: Apakah Revisi UU Pemilu Dapat Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat?

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads