Berikut tutorial mendaftar TKA Tahun 2025.
Tata Cara Daftar TKA 2025
- Pertama, satuan pendidikan mendaftarkan murid-muridnya ke sistem tka.kemendikdasmen.go.id
- Siswa-siswi akan mendapat surat pernyataan pendaftaran TKA dari sekolah
- Lalu, siswa-siswi mengisi data formulir dan memilih dua mata pelajaran pilihan (khusus murid SMK, wajib memilih mata pelajaran Kewirausahaan dan pilihan kedua bebas memilih)
- Siswa-siswi wajib memberitahu orang tua untuk mengikuti TKA
- Orang tua harus menandatangani surat pernyataan pendaftaran TKA
- Setelah itu, satuan pendidikan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS), lalu dicek oleh sekolah dan murid
- Setelah semuanya sudah dicek, satuan pendidikan membuat SPTJM untuk menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta
- Setelah pendaftaran berhasil, siswa-siswi sudah dapat mengikuti TKA
Syarat Peserta TKA
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, ini persyaratan bagi calon peserta TKA.
- Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
- Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
- Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
- Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
- Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Lihat juga Video Panitia SNPMB 2026: TKA Jadi Syarat Baru SNBP
(kny/imk)











































