Kemenhut Tegaskan Pembangunan Vila di Pulau Padar Harus Sesuai Aturan

Kemenhut Tegaskan Pembangunan Vila di Pulau Padar Harus Sesuai Aturan

Hafiz khoerus Syifa - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 14:42 WIB
Seenggaknya sekali seumur hidup traveler menjejak Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sini, rasanya tentram dan nyaman usai melepaskan pandangan sejauh-jauhnya.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghargai perhatian publik terkait rencana pembangunan vila oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kemenhut memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan resort di Pulau Padar harus mematuhi ketentuan hukum, rekomendasi EIA, serta kaidah konservasi satwa Komodo.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo, harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemehut Krisdianto dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Krisdianto menjelaskan PT KWE merupakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Pulau Padar, rencana pengembangan terbatas pada Β±15,37 ha atau sekitar 5,6% dari total 274,13 ha konsesi. Pengembangan sarpras dibagi dalam 7 (tujuh) blok, dan akan dilakukan dalam 5 (lima) tahapan Pembangunan.

ADVERTISEMENT

Pembangunan pondasi (sekitar 148 tiang) di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020 - awal 2021, namun pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA).

"Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen KSDAE pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai," kata Krisdianto.

Krisdianto memaparkan PT KWE telah menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Beberapa rekomendasi penting hasil konsultasi publik yang wajib diperhatikan PT KWE antara lain:

1. Beberapa jenis dan sejumlah sarana wisata perlu untuk di geser dan atau dikurangi jumlahnya terutama pada Blok 1 sampai dengan 6 hingga maksimal sarana terbangun 9-10% untuk menghindari overlap dengan komodo dan atau sarang komodo dan atau pohon;
2. Pembangunan jalan sedapat mungkin elevated dan tidak menebang pohon;
3. Perlu diperhatikan keberadaan sarang komodo pada radius 10 m terbebas dari areal terbangun untuk keamanan dan kenyamanan tamu;
4. Membangun kemitraan dengan mitra-mitra industri pariwisata yang ada di Labuan Bajo maupun pihak-pihak lain seperti perguruan tinggi dan sekolah pariwisata;
5. Mengimplementasikan Rencana Operasional yang telah dibuat dan memperbarui sesuai situasi dan kondisi terkini

Pembangunan mess karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC)

Terdapat perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Palma Hijau Cemerlang No.PKS.38/T.17/TU/KUM.3.1/10/2024 dan Nomor 001/P.X/OP-PHC/18/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dimana PKS tersebut dalam rangka mendukung pengelolaan TN Komodo dalam aspek perlindungan dan pengawasan kawasan, pengawetan flora dan fauna, pemulihan ekosistem, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan.

Terkait adanya pembangunan mess karyawan untuk PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Bangunan non-permanen dengan bahan dari kayu (balok dan papan), sehingga ramah lingkungan dan berfungsi mendukung pengelolaan TN Komodo. Bangunan tersebut digunakan untuk tempat berteduh/menginap karyawan sehingga dalam melakukan kegiatan pengamanan kawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Bangunan tersebut juga tidak berfungsi komersial.

2. Karena bersifat non-permanen dan berada di dekat lokasi kantor Seksi yang juga mendukung pengelolaan TN Komodo maka tidak diperlukan lagi dokumen EIA/Amdal/UKL-UPL, cukup dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) TN Komodo yang telah disusun.

Kondisi Populasi Komodo

Berdasarkan monitoring Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP), khususnya jika melihat data estimasi populasi dan nilai standard error, maupun rentang kepercayaan CI 95%, di Pulau Padar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dapat disimpulkan masih dalam kondisi populasi yang stabil dengan tidak terdapat indikasi penurunan populasi.

"Data tahun 2025 bahkan menunjukkan indikasi peningkatan populasi, namun, pengungkapan data hasil monitoring tahun 2025 ke publik masih menunggu hasil analisis keseluruhan,"jelas Krisdianto.

Manfaat bagi Masyarakat

Pengelolaan wisata alam di kawasan TN Komodo memberikan manfaat ekonomi nyata. Saat ini terdapat 218 masyarakat dari Kampung Rinca, Kerora, Komodo, Papagarang, Mesah, dan Labuan Bajo yang terlibat langsung sebagai pemandu wisata, penyedia makanan, minuman, dan souvenir.

"Secara regional, ekowisata di Labuan Bajo mendorong berkembangnya 4.572 lapangan kerja sektor pariwisata, 113 hotel/penginapan, 89 usaha makanan dan minuman, serta 537 kamar kapal wisata," papar Krisdianto.

Komitmen Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan, lanjut Krisdianto, memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan resort di Pulau Padar harus mematuhi ketentuan hukum, rekomendasi EIA, serta kaidah konservasi satwa Komodo. PT KWE wajib mengikuti arahan teknis yang telah ditetapkan, termasuk pembatasan pembangunan di sekitar habitat dan sarang Komodo.

"Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional (UNESCO/WHC) yang tengah berlangsung serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," tutupnya.

Simak juga Video 'Kemenhut: Izin Pemanfaatan Hutan Pulau Sipora Belum Turun':

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads