Pembunuh Serda RS Ternyata Residivis Kasus Pencurian, Pernah 4 Kali Dibui

Pembunuh Serda RS Ternyata Residivis Kasus Pencurian, Pernah 4 Kali Dibui

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 12:08 WIB
Penangkapan pelaku pembunuhan yang menewaskan anggota TNI di Wonosobo.
Penangkapan pembunuh Serda RS di Wonosobo (Foto: dok. Kodim 0707/Wonosobo)
Jakarta -

Pelaku pembunuhan anggota Kodim 0707/Wonosobo, Serda RS, ternyata residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Pelaku bernama Iwan itu sudah keluar masuk penjara hingga empat kali.

"Iya, pelaku (pembunuhan terhadap Serda RS) ini sudah keluar masuk penjara hingga empat kali," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan saat dihubungi wartawan, dilansir detikJateng, Selasa (16/9/2025).

Arif mengatakan pelaku pada 2013 terjerat perkara pencurian truk dan dipenjara 14 bulan di Rutan Ambarawa. Dua tahun kemudian, pelaku kembali terjerat perkara serupa, yakni kasus pencurian mobil pikap, dan dibui 15 bulan di Rutan Temanggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2020, Iwan kembali berurusan dengan hukum. Pada tahun ini, pelaku kembali melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan truk. Pelaku menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Wonosobo.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, pada 2022, Iwan terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dia kembali menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.

Terbaru, Iwan menjadi tersangka pembunuhan Serda RS di Kafe Shaka, di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9) dini hari. Dia melakukan pembacokan kemudian kabur. Kemarin akhirnya Iwan ditangkap.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat Video 'Pria di Pandeglang Bunuh Anak-Istri, Diduga Karena Kalah Judol':

(fas/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads