KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai aturan tersebut wajar bila proses pendaftaran dan pemilu telah selesai diselenggarakan.
"Kalau menurut pendapat saya bahwa berbagai dokumen tersebut merupakan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran sebagai pasangan calon. Hal mana dokumen tersebut memuat data dan informasi pribadi. Jika proses pendaftaran dan pemilunya telah selesai, menjadi wajar apabila berbagai informasi yang memuat data dan informasi pribadi tersebut dikecualikan," kata Irawan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Irawan melihat aturan tersebut uji konsekuensinya untuk pendaftaran capres-cawapres 2014 dan 2019. Namun, jika proses pemilu masih berlangsung, dokumen yang jadi syarat pemilu harus terbuka dan dapat diakses publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan berbagai persyaratan pencalonan tersebut kan sudah selesai. Sudah nggak berstatus sebagai pasangan calon lagi. Berbeda dengan saat proses penyelenggaraan masih sedang berlangsung. Berbagai syarat tersebut harus terbuka diakses oleh publik untuk mendapatkan masukan masyarakat," ujarnya.
Dia pun menyinggung seharusnya dokumen tak bisa dibuka KPU tanpa izin diperuntukkan mantan peserta Pemilu yang sudah terpilih. Sebab, lanjut dia, transparansi yang diperlihatkan bukan perihal dokumen lagi, melainkan sebagai pejabat publik.
"Harusnya menurut saya tidak hanya bagi dokumen pencalonan capres dan cawapres, namun juga seluruh mantan peserta pemilu, termasuk caleg-caleg," ucapnya.
"Berbeda lagi dengan yang sudah terpilih, bukan rezim pemilu lagi yang berlaku. Tapi transparansinya sebagai pejabat publik. Misal seperti saya anggota DPR RI. Semua harus transparan," lanjutnya.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal aturan tidak bisa dibukanya dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan. Afif menjelaskan, aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Itu hanya menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Undang-Undang 14 Tahun 2008," kata Afif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan," tambahnya.
Dokumen yang perlu dijaga kerahasiaannya adalah rekam medis hingga dokumen sekolah. Jika akan dibuka ke publik, harus ada persetujuan dari pihak terkait ataupun putusan pengadilan.
"Dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah," ujarnya.
Afif menegaskan bahwa peraturan itu bukan untuk melindungi siapa pun. Aturan itu berlaku untuk umum.
"Tidak ada yang dilindungi karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan," ucapnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, dikutip pada Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah perihal dokumen ijazah.
Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Simak juga Video 'KPU Bicara soal Aturan Ijazah Capres, Tegaskan Tak Ada yang Dilindungi':
(dek/idn)