Terungkap Motif Pasangan Sejenis Ibu yang Siksa Bocah di Jaksel

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Sep 2025 07:05 WIB
Polisi menangkap 'Ayah Juna' (tengah) tersangka dugaan penyiksaan anak yang ditemukan di Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: dok Polri)
Jakarta -

SNK (42), Ibu Kandung dari bocah berinisial MK dan EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna' ditangkap kasus penganiayaan anak. Motif awal 'Ayah Juna' menyiksa MK terungkap.

YA atau 'Ayah Juna' merupakan pasangan sejenis dari ibu korban yang melakukan penyiksaan terhadap bocah sembilan tahun (sebelumnya ditulis 7 tahun). Korban dibawa dari Jawa Timur ke Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sengaja untuk dibuang.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan keterangan awal 'Ayah Juna' menganiaya MK karena beban. Namun demikian, Polisi masih melakukan pendalaman.

"Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," kata Nurul, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Nurul menyebutkan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik untuk menggali alasan penganiayaan dan penelantaran dilakukan. Dia menegaskan tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.

"Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak," tegas Nurul.

'Ayah Juna' diduga sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Ibu korban, SNK, mengetahui perbuatan pelaku, bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Kepada polisi dia mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Berat Badan Korban Awal Ditemukan Cuma 9 Kg

Kondisi bocah berinisial MK(9) mulai membaik.Berat badannya naik signifikan usai mendapatkan perawatan intensif pasca ditemukan.

"Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg," kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).

MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi. Bahkan bocah kecil itu sudah mulai belajar dan mengaji.

"Dan saat ini anak sudah rajin untuk belajar. Belajar mulai menulis, membaca, mengaji dan semuanya," ungkap Ganis

Dijelaskan Ganis, korban sudah mulai pulih secara fisik. Dia sudah mulai lancar berjalan, sebab saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.

"Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan berlari seperti itu," tuturnya.

Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.

"Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis," jelas Ganis.

Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.

"Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada," terangnya.




(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork