Penganan sebuah perkara melalui Restorative Justice (RJ) menjadi tantangan bagi penegak hukum. Dalam pelaksanaan RJ, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Tak hanya itu, Kejaksaan selaku penegak hukum juga memerlukan hati nurani dalam mempertimbangkan sebuah pidana perkara. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Juanita Indah mengatakan dalam penanganan Restorative Justice (RJ) hati nurani sangat diperlukan lantaran tak semua Jaksa terketuk hati nuraninya untuk menangani sebuah perkara dengan RJ.
"Jadi memang dalam penanganan restorative justice itu, kita sangat perlukan hati nurani karena tidak setiap orang atau setiap jaksa itu terketuk untuk mengerjakan penyelesaian perkara dengan RJ atau restorative justice mengingat administrasi yang banyak, waktu yang sangat singkat. Kita melihat sendiri bahwa keadaan ekonomi yang memaksa, tapi dari korban sendiri yang berbesar hati memohon kepada kita untuk diselesaikan penyelesaian perkaranya dengan RJ," ujar Juanita kepada detikcom, Jumat (5/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menceritakan bagaimana dirinya pertama kali diajak untuk menangani sebuah perkara dengan RJ oleh Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Esterina Nuswarjanti.
"Sangat terketuk sekali hatinya Bu Ester (Esterina) untuk mengerjakan penanganan perkara penyelesaiannya dengan RJ. Kemudian karena waktu itu Jaksa pertamanya Bu Ester, Jaksa keduanya saya, kita sama-sama mempelajari berkas perkara tersebut dan layak memang untuk kita ajukan restorative justice," jelasnya.
Juanita menganggap sosok Ester sebagai pribadi yang ramah, dapat menjembatani perbedaan kepentingan dan mencari titik temu perdamaian dalam persidangan.
"Sosok Bu Ester itu yang ramah yang bisa menjembatani, bisa menyambungkan antara dua perbedaan kepentingan itu menjadi titik temu untuk perdamaian itu penting sekali. Karena kita mempertemukan dengan dua belah pihak yang berbeda, satu pihak yang bermasalah, satu pihak yang korban, itu punya dua kepentingan yang berbeda," pungkasnya.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
(prf/ega)