Berkas Basri Cs Pembom Poso Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Basri Cs Pembom Poso Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 30 Jul 2007 17:12 WIB
Jakarta - Satgas Penanganan Tindak Pidana Teroris dan Tindak Pidana Negara (Satgas Antiteror) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas 7 tersangka kasus pemboman Pasar Tentena, Poso ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.7 Tersangka itu adalah Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong, Agus Nur Muhammad alias Agung jenggot, Tugian alias Iran, Amril Ngiode alias Aat alias Moket, Rahman Kalahe alias Wiwin alias Tomo, Ridwan alias Duan, dan Ardin Djanatu alias Rojak.Sementara berkas Abdul Muis bin Kamaludin sudah di sidangkan di PN Jaksel. Berkasnya dilimpahkan seminggu sebelum berkas Basri cs dilimpahkan ke pengadilan."Jadi itu sudah dilimpahkan ke PN Jaksel. Mudah-mudahan 1 hingga 2 minggu sudah ada penetapan waktu sidangnya," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2007).Menurut dia, 7 tersangka dikenai pasal 6,7,9 jo pasal 15 UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme.Dikatakan dia, 11 jaksa Satgas dan 5 jaksa Kejari Jakarta Selatan akan menangani kasus itu.Ketika ditanya mengapa sidangnya di PN Jaksel, dijelaskan dia, menurut pasal 85 KUHAP, kalau keamanan tidak kondusif, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada MA supaya dialihkan tempat persidangannya."Jadi tergantung bisa di Jakarta Pusat atau di Jakarta Selatan," kata Thomson. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads