Rp 250 Ribu untuk SIM C Palsu
Senin, 30 Jul 2007 14:46 WIB
Jakarta - Kemalasan orang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) secara legal dimanfaatkan Bonar Hutahaen (36) dan Sutrisno (33). Mereka mematok harga Rp 250 ribu untuk selembar SIM C palsu.Perbuatan keduanya terungkap ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Ketika surat-surat pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakan diperiksa polisi, ternyata ditemukan SIM C palsu."Setelah diselidiki, ternyata korban itu membuat SIM ke Bonar," kata Kepala Unit II Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Budi Herdi di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/7/2007).Bonar yang bertindak sebagai makelar SIM ditangkap pada 25 Juli 2007 sekitar pukul 23.00 WIB. Warga Johar Baru Utara ini ditangkap di daerah Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. Tak lama, polisi juga mengamankan Sutrisno yang merupakan pembuat SIM palsu. Dia adalah warga Penjaringan Timur II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Menurut Budi, SIM palsu tersebut sangat mirip dengan yang asli. Hanya saja, pada SIM palsu tidak ditemukan hologram Polri. Sedangkan nomor SIM yang tertera juga tidak terdaftar.Untuk membuat SIM C palsu bagi pengendara sepeda motor, Bonar meminta biaya Rp 250 ribu. Sedangkan untuk SIM A palsu bagi pengendara mobil, dimintai Rp 300 ribu."Sudah ada sekitar 30 orang yang menjadi konsumen sedari Maret 2007," jelas Budi.Para pengguna jasa SIM palsu juga dimintai foto berwarna dan tanda tangan untuk di-scan. Selain itu juga harus melampirkan cap jempol tangan kiri, padahal di SIM asli biasanya yang digunakan adalah cap jempol tangan kanan.Di hadapan wartawan dan polisi, Sutrisno memperagakan cara pembuatan SIM palsu. Bagaimana caranya? Awalnya, SIM asli di-scan. Hasil scan dimasukkan dalam program coreldraw. Lantas, data dan fotonya diedit seperti yang diinginkan. Setelah semua siap, barulah dicetak di atas kertas yang biasa dipakai untuk pembuatan kartu identitas, dan dilaminating.Pembuatan SIM palsu semacam itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit per lembar. Selama beroperasi, untuk setiap lembar SIM yang dibuat, Sutrisno mendapat upah Rp 20 ribu."Saya butuh uang. Dan saya memang biasa buat kartu-kartu ID. Dan cara pembuatan SIM ini sama saja degan pembuatan ID," kata Sutrisno.Bonar dan Sutrisno diancam dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. Mereka berdua mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menyita komputer, printer, scanner, dan mesin laminating.Di loket pembuatan SIM, biaya pembuatan SIM resmi baru adalah Rp 75 ribu. Namun pada prakteknya, banyak orang yang mengaku harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu demi kartu tersebut.
(nvt/sss)