Zaenal Balik Gugat SBY
Senin, 30 Jul 2007 12:31 WIB
Jakarta - Gugatan Presiden SBY terhadap Zaenal Ma'arif akan berbalas gugatan. Rencananya, wakil ketua DPR yang segera lengser ini akan menggugat SBY ke Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Juli 2007 besok.Rencana ini disampaikan Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi pengacara Zaenal, Mahendradatta, usai mendampingi Zaenal bertemu Wakil Ketua DPD Laode Ida di Nusantara III, Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/7/2007).Menurut Mahendra, kliennya akan melaporkan SBY ke Polda, karena menuduh Zaenal melakukan fitnah dan character assasination."Bapak Zaenal akan melaporkan balik Saudara SBY karena mengatakan Bapak Zaenal melakukan fitnah dan character assasination. Kalau klarifikasi saja dikatakan fitnah, maka tidak ada lagi warga negara yang meminta klarifikasi," kata Mahendra didampingi sejumlah pengacara yang mem-back up Zaenal.Sementara itu, anggota TPM Achmad Michdan menyatakan, timnya juga sedang mempersoalkan keabsahan Keppres SBY yang me-recall Zaenal dari DPR. Sebab, sebenarnya sengketa Partai Bintang Reformasi (PBR) masih berproses di pengadilan, sehingga Presiden SBY tidak menandatangani Keppres itu."Kami akan melakukan gugatan melawan hukum atas keputusan yang terkait perselisihan ini, karena masalah ini sudah menjadi masalah hukum," kata dia.Minggu 29 Juli 2007 kemarin, SBY melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya. SBY merasa difitnah atas tuduhan Zaenal yang menuding dirinya telah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).
(asy/sss)











































