Muncul usulan agar satu warga negara hanya memiliki satu akun media sosial pada setiap platform. Usul ini disampaikan agar medsos tak dimanfaatkan oleh buzzer.
Sebagaimana diketahui, usul ini sejatinya bukan usul yang baru muncul. Ada anggota DPR yang mengusulkan hal senada pada Juli lalu. Dia adalah anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh.
Dia menilai akun kedua atau second account di media sosial (medsos) meresahkan karena disalahgunakan. Oleh mengusulkan penggunaan second account medsos dilarang.
"Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya," kata Oleh Soleh dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan perusahaan Google, YouTube, Meta dan TikTok di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Oleh Soleh menilai second account di media sosial menjadi ancaman, meskipun menguntungkan perusahaan media sosial. Legislator PKB ini mencontohkan soal pendengung atau buzzer yang menggunakan second account untuk menyerang seseorang.
"Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar legislator PKB ini.
(rdp/rdp)